Ini Daftar Daerah PPKM Level 4 Luar Jawa-Bali Berdasarkan Inmendagri
JAKARTA, Waspada.co.id – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menerbitkan Instruksi Mendagri Nomor 28 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4 Covid-19 di Wilayah Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku, dan Papua.
Dalam Inmendagri tersebut juga mengatur kegiatan belajar mengajar di sekolah hingga perguruan tinggi dapat dilakukan secara daring atau online. Kemudian pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan work from home 100%.
Related
work from office dengan menerapkan protokol kesehatan serta 50% dari kapasitas kantor, dan 25% untuk layanan administrasi.
“Pasar tradisional, pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop/pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, pasar loak, pasar burung/unggas, pasar basah, pasar batik, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lain-lain yang sejenis diizinkan buka dengan protokol Kesehatan ketat, memakai masker, mencuci tangan, hand sanitizer, yang pengaturan teknisnya diatur oleh Pemerintah Daerah,” tulis Pasal 4 Inmendagri tersebut, Senin (2/8).