Harga BR-V dan HR-V di Makassar Turun sampai Rp 9 Jutaan
Komentar:
Kompas.com - 16/07/2021, 12:12 WIB
Bagikan:
MAKASSAR, KOMPAS.com - Dua Low Sport Utility Vehicle (LSUV) Honda yang masuk ke dalam daftar penerima insentif Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) 100 persen, yakni Honda BR-V dan Honda HR-V.
Keduanya telah memenuhi pesyaratan insentif PPnBM yakni, mobil baru dengan kapasitas mesin kurang dari 1.500 cc dan memiliki tingkat komponen dalam negeri (TKDN) minimal 70 persen.
Kabar baiknya adalah, untuk masa pajak Juli sampai dengan Agustus 2021, diskon pajak yang diberikan bukan lagi 50 persen.
Insentif pajak untuk bulan ini sampai dengan Agustus masih diberlakukan 100 persen karena adanya perpanjangan diskon PPnBM 0 persen.