Banjarmasin Post Sayangnya saat masyarakat bersemangat memerangi Covid-19, pemerintah resmi menghapus istilah PPKM Darurat dan menggantinya menjadi PPKM Level Jumat, 23 Juli 2021 07:58 Editor: BANJARMASINPOST.CO.ID - PEMERINTAH meminta masyarakat untuk ikut memerangi Covid-19. Caranya dengan 5M, yakni memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menjauhi kerumunan dan mengurangi mobilitas. Permintaan ini disambut dengan antusiasme oleh masyarakat, terlebih dalam Pemberlakuan Pembatasan Sosial Masyarakat (PPKM) Darurat. Tidak itu saja, masyarakat juga menyambut dengan antusiasme vaksinasi untuk memerangi Covid-19. Kewajiban vaksin ini diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2021 tentang perubahan atas Perpres Nomor 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19. Kewajiban vaksin ini gugur bagi mereka yang secara medis dinyatakan tidak layak menerima vaksin sesuai dengan indikasi yang tersedia. Misalnya memiliki komorbid tertentu, usia tidak sesuai kriteria, dan sebagainya.