Catat! Ini Syarat Naik Kereta Api pada Masa PPKM Darurat Catat! Ini Syarat Naik Kereta Api pada Masa PPKM Darurat Pelanggan KA jarak jauh di Jawa wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 2x24 jam atau tes antigen maksimal 1x24 jam. SOLOPOS.COM - Ilustrasi penumpang menaiki kereta api di Stasiun Tawang, Kota Semarang, Senin (26/10/2020). (Istimewa) Solopos.com, SOLO — PT Kereta Api Indonesia (KAI) memperbarui aturan untuk pelanggan kereta api (KA) jarak jauh selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. Bagi pelanggan KA jarak jauh di Jawa wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 2×24 jam atau tes antigen maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan.