Carut Marut PPKM, Forum Pimred PRMN Desak Pemerintah Penuhi Hak Dasar Masyarakat Dian Effendi Forum Pimred PRMN memberikan surat pernyataan sikap terkait perpanjangan PPKM Darurat Jawa-Bali oleh pemerintah. /PRMN/ RINGTIMES BALI - Pemerintah melalui Menko Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy, Jumat 16 Juli 2021, mengumumkan bahwa pemerintah memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa-Bali hingga akhir Juli. PPKM Darurat di Jawa-Bali, yang telah diperluas ke beberapa daerah di luar Jawa-Bali, memiliki tujuan utama menurunkan angka positif ( positivity rate) Covid-19. Untuk menurunkan kasus Covid-19, mobilitas dan kegiatan masyarakat harus dibatasi dan PPKM Darurat inilah wujudnya. Atas kebijakan pemerintah yang telah berjalan sejak 3 Juli ini,