Ahad 27 Jun 2021 14:26 WIB Rep: Djoko Suceno/ Red: Andi Nur Aminah Tim Bidang Pemberantasan BNNP Jawa Barat yang dipimpin Kombes Pol Bubung Pramiadi, menggagalkan peredaran 220 kilogram ganja. Foto: BNNP Jabar Barang bukti yang dikirim dari Aceh tersebut dibawa tersangka lewat jalur darat. REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jabar berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis ganja sebanyak 220 kilogram. Barang bukti yang dikirim dari Aceh tersebut dibawa Andri Perdana (32 tahun) melalui jalur darat. Tersangka berhasil diringkus Tim Bidang Pemberantasan BNNP Jabar bersama Tim Intel BNN RI di Rest Area KM 19 Tol Jakarta-Cikampek, Kota Bekasi Jawa, Jumat (25/6) sekitar pukul 17.30 WIB.