Biar Dilanda Pandemi, Korsel Berencana Upah Minimum Naik 5,1 Persen di 2022 Komisi Upah Minimum menyetujui kenaikan 5,1 persen menjadi 9.160 won (US$8,02) per jam untuk tahun depan, jauh lebih tinggi dari kenaikan tahun ini sebesar 1,5 persen. Reni Lestari - Bisnis.com 13 Juli 2021 | 10:53 WIB Kawasan pusat belanja Sewoon di Kota Seoul, Korea Selatan - Istimewa × Bisnis.com, JAKARTA - Korea Selatan mengatakan bahwa mereka berencana untuk menaikkan upah minimum per jam nasional dengan tingkat tercepat dalam tiga tahun pada 2022, mengingat ekonomi tengah berada di jalur untuk pemulihan dari pandemi Covid-19. Dilansir Channel News Asia, Selasa (13/7/20021), Komisi Upah Minimum menyetujui kenaikan 5,1 persen menjadi 9.160 won (US$8,02) per jam untuk tahun depan, jauh lebih tinggi dari kenaikan tahun ini sebesar 1,5 persen.