Bertambah 4 Pos Penyekatan PPKM Darurat di Denpasar Komentar: Kompas.com - 12/07/2021, 06:58 WIB Bagikan: Dengan demikian, ada 11 pos penyekatan pada masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. "Penambahan pos penyekatan ini guna menekan mobilitas warga ke Kota Denpasar. Penjagaan di 4 titik penyekatan tersebut mulai pukul 06.00 Wita," kata Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Kota Denpasar I Dewa Gede Rai seperti dikutip dari Antara, Minggu (11/7/2021). Ia menyebutkan, empat pos tambahan penyekatan ini yaitu, Pos Jalan Ahmad Yani Utara, Pos Jalan Nangka Utara, Pos Jalan Seroja, dan Pos Jalan Trengguli Penatih. Sebelumnya, pada 8 Juli 2021, sudaha ada 7 pos penyekatan, yakni Pos Umanyar Ubung Kaja, Pos Jalan Gunung Sanghyang, Pos Jalan Gatsu Barat-Jalan Kebo Iwa, Jalan Teuku Umar Barat-Jalan Gunung Salak, Jalan Prof IB Mantra Biaung, Jalan Sunset Road-Jalan Kunti, dan Jalan Tohpati.