Berlaku Hari Ini, Begini Isi Edaran Terbaru Satgas Covid Tentang Ketentuan Perjalanan Dalam Negeri Satgas Penanganan Covid-19 menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 14 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Sabtu, 3 Juli 2021 08:21 Penulis: Zaenal Nur Arifin Suasana pintu masuk terminal keberangkatan domestik Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Selasa 29 Juni 2021 kemarin - Berlaku Hari Ini, Begini Isi Edaran Terbaru Satgas Covid Tentang Ketentuan Perjalanan Dalam Negeri Laporan Wartawan Tribun Bali, Zaenal Nur Arifin TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 14 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).