comparemela.com


Bandel terhadap Prokes, 158 Tempat Usaha di DIY Ditutup
Kawasan pertokoan Jl. Urip Sumoharjo pukul 21.00 WIB terlihat tutup mengikuti instruksi PPKM Mikro pada Sabtu (13/2/2021). - Harian Jogja/Catur Dwi Janati
13 Juni 2021 20:57 WIB
Jogja Share :
Harianjogja.com, JOGJA-Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol) DIY menyatakan selama lima bulan terakhir ini sudah menutup sementara 158 tempat usaha karena melanggar protokol kesehatan (Prokes) terkait pencegahan dan penanganan Covid-19. “Yang sudah kita lakukan penutupan selama 3x24 jam, kalau yang ditutup permanen belum ada,” kata Kepala Satpol PP DIY, Noviar Rahmad, Jumat (11/6/2021) pekan lalu.
Noviar yang juga Koordinator Penegakan Hukum dalam Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 DIY ini mengatakan penegakan hukum tempat usaha yang melanggar prokes tersebut Sesuai dengan Peraturan Gubernur DIY Nomor 24 Tahun 2021 Tentang Penerapan Disiplin Dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan Dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019.

Related Keywords

Bantul ,Jawa Tengah ,Indonesia ,Noviar Rahmat ,Head Municipal Police ,Municipal Police ,Police Guardian Civil ,Coordinator Enforcement Law ,Unit Task ,Task Force ,Attempt Prevention And Control Virus ,Read Also ,Bantul Catch Recidivists Dealers Drugs Mentioned ,Pelanggaran Prokes ,Saha Ditutup ,Enegakan Aturan , ,பந்துல் ,இந்தோனேசியா ,நகராட்சி போலீஸ் ,பணி படை ,ரெட் மேலும் ,

© 2024 Vimarsana

comparemela.com © 2020. All Rights Reserved.