Baju TNI dan Rompi Polisi Disita dari Rumah Anto Dogol Pembunuh Ketua MUI Labura Aminurrasyid Aruan
Anto Dogol, pembunuh Ketua MUI Labura Aminurrasyid Aruan, dijerat pasal pembunuhan berencana dengan ancaman penjara seumur hidup atau hukuman mati
Kamis, 29 Juli 2021 11:49
Editor:
TRIBUN-MEDAN.COM - Anto Dogol, pembunuh Ketua MUI Labura Aminurrasyid Aruan, dijerat pasal pembunuhan berencana dengan ancaman penjara seumur hidup atau hukuman mati.
Hal ini disampaikan langsung oleh Kapolda Sumut Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak di Mapolres Labuhan Batu, Rabu (28/7/202).
"Pembunuhan berencana, dalam tindak pidana pembunuhan atau tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan orang meninggal dunia yang dialami oleh korban," ungkapnya.
Kapolda menyebutkan pelaku sempat mengasah senjatanya berupa parang yang digunakan untuk mengeksekusi korban.