AWAS! Penawaran Pinjaman via SMS atau WhatsApp adalah Ciri Pinjol Ilegal, Langsung Blokir Nomornya AWAS! Penawaran Pinjaman via SMS atau WhatsApp adalah Ciri Pinjol Ilegal, Langsung Blokir Nomornya Jumat, 25 Juni 2021 11:30 Editor: Widyartha Suryawan TRIBUN-BALI.COM - Belakangan ini pinjaman online (pinjol) yang diduga ilegal kerap membuat masalah. Beberapa kasus viral terkait pinjol memperlihatkan bahwa seseorang bisa terlilit hutang hingga ratusan juta rupiah karena pinjol abal-abal ini. Kasus lainnya, sejumlah pinjol yang diduga ilegal ini kerap meneror nasabah untuk melunasi hutangnya, dengan mengancam akan menyebarkan data pribadi nasabah tersebut. Bahkan, ada kasus di mana pinjol yang diduga ilegal ini mengirimkan uang pinjaman senilai Rp 1,5 juta, kepada seseorang yang mengaku tidak pernah mengajukan pinjaman pada pinjol tersebut.