Aturan Baru Pelaku Perjalanan Dalam Negeri Saat PPKM Level 4

Aturan Baru Pelaku Perjalanan Dalam Negeri Saat PPKM Level 4 Dirilis, Ini Ketentuannya


Aturan Baru Pelaku Perjalanan Dalam Negeri Saat PPKM Level 4 Dirilis, Ini Ketentuannya
Komentar:
Kompas.com - 27/07/2021, 10:15 WIB
Bagikan:
JAKARTA, KOMPAS.com - Satuan Tugas Penanganan Covid-19 menerbitkan Surat Edaran Nomor 16 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi.
Juru Bicara Satgas Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan, dengan diberlakukannya SE Nomor 16 Tahun 2021 tersebut mulai 26 Juli 2021, maka pemberlakuan SE Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pembatasan Aktivitas Masyarakat selama libur Hari Raya Idul Adha 1442 Hijriah dalam masa Pandemi telah berakhir.
"Latar belakang dan tujuan diterbitkannya SE No. 16 Tahun 2021 antara lain; sampai saat ini angka positif harian kasus Covid-19 masih belum menunjukkan penurunan yang signifikan, dan tingkat kepatuhan protokol kesehatan masyarakat masih rendah. Pembatasan aktivitas perjalanan masyarakat dilakukan dalam rangka menekan angka penularan Covid-19,” kata Wiku dalam keterangan tertulis, Selasa (27/7/2021).

Related Keywords

Central Java , Jawa Tengah , Indonesia , Bali , Jawa Timur , Jakarta , Jakarta Raya , Al Adha Hijra , , Restriction Activity Society , Arabic Open Door Congregation International , Spokesman Task , Unit Task Handling , Flyer Number Year , Provisions Trip Insider Country , Period Pandemic , Spokesman Task Force , Unity Number Year , Start July , Days Highway Id Al Adha Hijra , Task Force , Percent Village , Island Java , Island Bali , மைய ஜாவா , இந்தோனேசியா , பாலி , ஜவ டைமூர் , ஜகார்த்தா , ஜகார்த்தா ராய , தொடங்கு ஜூலை , பணி படை , தீவு பாலி ,

© 2025 Vimarsana