Alasan Singkawang Masuk Zona Merah COVID-19, 15 Indikator Penilaian Ada di Kota Singkawang Plt Kepal Dinas Kesehatan dan KB Kota Singkawang, Rindar Prihartono melalui Kepala Bidang P2, dr Yuliani menerangkan, penentuan wilayah zona merah ber Selasa, 6 Juli 2021 12:03 Penulis: TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SINGKAWANG -Kota Singkawang dinyatakan sebagai zona merah wilayah penyebaran Covid-19 dengan resiko penyebaran tinggi pada Selasa 6 Juli 2021. Plt Kepal Dinas Kesehatan dan KB Kota Singkawang, Rindar Prihartono melalui Kepala Bidang P2, dr Yuliani menerangkan, penentuan wilayah zona merah berdasarkan penilaian oleh Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC PEN). Penilaian tersebut, dr Yuliani katakan, berdasarkan dari 15 indikator, dan keseluruhan indikator tersebut saat ini dimiliki Kota Singkawang.