77 Perusahaan di Jakarta Ditutup karena Langgar Aturan PPKM Darurat
Komentar:
Kompas.com - 24/07/2021, 11:50 WIB
Bagikan:
Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta, Andriansyah mengatakan, pihaknya pun harus menutup 886 perusahaan.
Sebanyak 77 perusahaan ditutup karena melanggar aturan PPKM Darurat yakni jumlah pekerja lebih dari ketentuan atau perusahaan tersebut bukan termasuk sektor esensial dan kritikal.
Tribun Jakarta.
Andriansyah menyebut, perusahaan yang melanggar aturan PPKM Darurat telah diberi pembinaan dan teguran tertulis sebelum ditutup.
"Tapi pada saat kita lakukan pengecekan kedua dia tidak melakukan catatan-catatan atau rekomendasi perbaikan dengan terpaksa kami lakukan penutupan," ujarnya.
Dapatkan informasi, inspirasi dan
Pemerintah pun telah memperpanjang pemberlakuan PPKM Darurat di Jawa-Bali hingga 25 Juli 2021.