Medan,- Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan akan menghilangkan kelas layanan 1, 2 dan 3 mulai 2022 mendatang. Kebijakan tersebut diambil berdasarkan Undang-undang No 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional. Hilangnya kelas layanan tersbeut akan digantikan dnegan kelas kelas rawat inap (KRI) standar. Maka nantinya kelas pelayanan rawat inap di rumah sakit diberikan […]