Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 COVID-19 masih dilanjutkan selama 7 hari kedepan, terhitung sejak 17 Agustus hingga 23 Agustus 2021, dengan memperlonggar aktivitas sejumlah sector.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta meningkatkan kapasitas mal, pusat perbelanjaan dan pusat perdagangan maksimal menjadi 50 persen dari .