Bank Indonesia (BI) kembali mempertahankan suku bunga acuan atau BI 7-Day Reverse Repo Rate (BI7DRR) di level 3,5 persen dalam Rapat Dewan Gubernur (RDG) pada .
Keputusan ini sejalan dengan perlunya menjaga stabilitas nilai tukar dan sistem keuangan di tengah perkiraan inflasi yang rendah juga upaya untuk mendukung pemulihan ekonomi dari Covid-19.