Selain kesalahan pada pelaksanaannya, Bivitri juga menyoroti jika konsep PPHN sudahlah ketinggalan zaman dalam penyelenggaraan negara modern yang mendukung inovasi dan juga adaptif.
Pakar Hukum Tata Negara Bivitri Susanti menilai wacana memasukan kembali Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) dalam kontitusi tidak memiliki urgensi sama sekali.