Tribunnews.com
PT KAI Daop 1 Jakarta telah mengeluarkan kebijakan baru, mulai Senin (26/7/2021).
Selasa, 27 Juli 2021 09:29 WIB
Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - PT KAI Daop 1 Jakarta telah mengeluarkan kebijakan baru, mulai Senin (26/7/2021).
Kebijakan tersebut membuat calon penumpang tak lagi diwajibkan untuk membawa surat tanda registrasi pekerja (STRP).
Namun, guna memastikan kondisi kesehatan calon penumpang, PT KAI tetap mewajibkan untuk membawa sertifikat vaksinasi Covid-19. Mulai Senin 26 Juli 2021 seluruh calon pengguna tetap wajib menunjukkan surat kartu atau sertifikat vaksin minimal vaksinasi Covid-19 dosis pertama, kata Kepala Humas PT KAIEva Chairunisa melalui keterangannya, dikutip Selasa (27/7/2021).
Lanjut Eva, untuk calon penumpang yang tidak atau belum menerima vaksin karena alasan kesehatan, pihaknya meminta kepada yang bersangkutan untuk membawa surat keterangan dokter.
I m a Freelancer and I Still Haven t Been Paid, Now What?
highsnobiety.com - get the latest breaking news, showbiz & celebrity photos, sport news & rumours, viral videos and top stories from highsnobiety.com Daily Mail and Mail on Sunday newspapers.
Form N-CSRS HIGHLAND GLOBAL ALLOCATI For: Mar 31
streetinsider.com - get the latest breaking news, showbiz & celebrity photos, sport news & rumours, viral videos and top stories from streetinsider.com Daily Mail and Mail on Sunday newspapers.