An old city budget draws smiles, comparisons mexicoledger.com - get the latest breaking news, showbiz & celebrity photos, sport news & rumours, viral videos and top stories from mexicoledger.com Daily Mail and Mail on Sunday newspapers.
Pemerintah resmi menanggung Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 10% atas sewa ruko dan gerai pedagang eceran yang tertuang pada Peraturan Menteri Kuangan (PMK)
Rabu 04 Aug 2021 08:02 WIB
Rep: Novita Intan/ Red: Nidia Zuraya
Pusat perbelanjaan (ilustrasi). Pemerintah membebaskan pajak pertambahan nilai (PPN) sewa ruangan ruko dan gerai bagi pedagang eceran di pasar tradisional dan pusat perbelanjaan mal. Foto: Republika/Raisan Al Farisi
Pemerintah akan menanggung PPN sewa ruko dan gerai mulai Agustus hingga Oktober 2021. REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA Pemerintah mengeluarkan aturan yang menanggung pajak pertambahan nilai (PPN) atas jasa sewa ruangan atau bangunan. Adapun aturan ini terutang oleh pedagang eceran yang tertuang pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 102/PMK.010/2021. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Neilmaldrin Noor mengatakan kebijakan ini diluncurkan merespons pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di tengah gelombang Covid-19.