JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berkoordinasi dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) guna menghitung kerugian keuangan negara akibat korupsi PT Asuransi Jasindo.
Saat ini, KPK tengah mengusut kasus dugaan korupsi pembayaran komisi kegiatan fiktif agen penutupan asuransi oil dan gas pada BP Migas-KKKS 2010-2012 dan 2012-2014 pada perusahaan yang kini menjadi anak usaha holding asuransi dan penjaminan BUMN, Indonesia Financial Group (IFG). Sampai dengan saat ini masih koordinasi lebih lanjut mengenai penghitungan kerugian negaranya, ujar Plt Jubir KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (28/6/2021).
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Mantan Direktur Keuangan dan Investasi PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo) Persero Tahun 2008 s/d September 2016, Solihah (SLH) sebagai tersangka bersama dengan Pemilikk PT Ayodya Multi Sarana (AMS), Kiagus Emil Fahmy Cornain (KEFC).
KPK dan BPKP Hitung Kerugian Negara di Kasus Korupsi Jasindo
Diperbarui 28 Jun 2021, 13:13 WIB
11
Ketua KPK, Firli Bahuri saat rilis penetapan dan penahanan pemilik PT AMS, Kiagus Emil Fahmy Cornain di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (20/5/2021). Kiagus Emil ditahan terkait dugaan korupsi pembayaran kegiatan fiktif agen PT Asuransi Jasa Indonesia tahun 2010-2014 (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut kasus dugaan korupsi pembayaran komisi kegiatan fiktif agen PT Asuransi Jasindo dalam penutupan asuransi oil dan gas pada BP Migas-KKKS tahun 2010-2012 dan tahun 2012-2014.
KPK sedang berkoordinasi dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk menghitung jumlah kerugian keuangan negara akibat dugaan korupsi dari anak usaha holding asuransi dan penjaminan BUMN, Indonesia Financial Group (IFG).
KPK Gandeng BPKP Hitung Kerugian Negara di Kasus Korupsi Jasindo merdeka.com - get the latest breaking news, showbiz & celebrity photos, sport news & rumours, viral videos and top stories from merdeka.com Daily Mail and Mail on Sunday newspapers.
Tribunnews.com
Bamsoet: ARDINDO Terpilih Menjadi Peserta Penuh Dalam Munas VIII KADIN Indonesia
Ketua MPR ini menerangkan penyelenggaraan Munas merupakan momentum untuk melakukan review mengenai berbagai langkah dan kebijakan yang dilakukan KADIN
Sabtu, 26 Juni 2021 15:08 WIB
TRIBUNNEWS.COM, BALI - Ketua MPR RI sekaligus Ketua Umum Asosiasi Rekanan Pengadaan Barang dan Distributor Indonesia (ARDINDO) bersama sekitar 121 asosiasi/himpunan perusahaan yang terbagi dalam 12 kelompok asosiasi/himpunan, mengikuti Konvensi Anggota Luar Biasa Kamar Dagang dan Industri Indonesia (KADIN Indonesia), yang digelar secara virtual pada Jumat (25/6/21). Konvensi dilakukan untuk menetapkan wakil dari masing-masing kelompok yang akan menjadi peserta penuh dalam Munas VIII KADIN Indonesia.
ARDINDO Jadi Peserta Penuh Dalam Munas VIII KADIN Indonesia jawapos.com - get the latest breaking news, showbiz & celebrity photos, sport news & rumours, viral videos and top stories from jawapos.com Daily Mail and Mail on Sunday newspapers.