Masih Ada Warga yang Belum Tahu Syarat Naik KRL Bawa STRP
Masih Ada Warga yang Belum Tahu Syarat Naik KRL Bawa STRP
12 July 2021 10:34
SHARE NOW Bagi warga yang hendak menaiki kereta rel listrik (KRL) wajib untuk membawa Surat Tanda Registrasi Pekerja (SRTP) atau surat tugas mulai Senin (12/7/2021). Pantauan di Stasiun Manggarai, Jakarta Selatan, sejumlah calon penumpang tidak bisa melakukan perjalanan dengan KRL karena tidak membawa STRP atau surat tugas lainnya. Mereka mengaku tidak tahu mengenai peraturan tersebut.
RECOMMENDED VIDEO