У місті нудно - поговоримо про мистецтво day.kyiv.ua - get the latest breaking news, showbiz & celebrity photos, sport news & rumours, viral videos and top stories from day.kyiv.ua Daily Mail and Mail on Sunday newspapers.
Target Vaksinasi Covid-19 di SMA Negeri 2 Tamansari 156 Ribu Warga, Wali Kota Jakbar: Belum Maksimal
Program vaksinasi Covid-19 di SMA Negeri 2 Tamansari diperuntukkan bagi anak-anak berusia 12-17 tahun, dewasa, hingga lansia.
Sabtu, 17 Juli 2021 13:22
Penulis:
Wartakotalive.com/Miftahul Munir
Program vaksinasi Covid-19 di SMA Negeri 2 Tamansari digelar dan diperuntukkan bagi anak-anak berusia 12-17 tahun, dewasa, hingga lansia, pada Sabtu (17/7/2021)
Menurut Wali Kota Jakarta Barat, Uus Kuswanto, vaksinasi Covid-19 di SMA Negeri 2 sudah berlangsung selama enam hari. Berdasarkan data yang kami dapat sampai saat ini masih belum begitu maksimal, ujar dia.
Uus melanjutkan, pihak Pemkot Jakarta Barat menargetkan 156 ribu warganya disuntik vaksin Covid dari uaia anak-anak sampai lansia.
Selain Jabodetabek, Perjalanan Darat Aglomerasi Juga Wajib STRP Komentar:
Kompas.com - 09/07/2021, 08:32 WIB Bagikan: KOMPAS.com/AGIE PERMADIPetugas melakukan penyekatan kendaraan di depan Gerbang Tol Pasteur, Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa (6/7/2021). Selama PPKM Darurat, Kota Bandung tertutup bagi warga dari luar wilayahnya, hal tersebut dilakukan untuk menekan mobilitas masyarakat dan mengurangi penyebaran Covid-19.
JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) bakal mengeluarkan aturan baru terkait syarat perjalanan bagi moda transportasi darat selama PPKM darurat.
Hal ini dilakukan atas hasil evaluasi penerapan PPKM darurat selama lima hari yang menunjukkan masih banyak pergerakan mobilitas masyarakat, khususnya di wilayah aglomerasi seperti Jabodetabek.
Salah satu aturan yang akan diterapkan adalah kewajiban masyarakat memiliki surat tanda registrasi pekerja (STRP), seperti yang sudah diterapkan di Jakarta.
Sah, Perjalanan Darat Aglomerasi Wajib STRP Berlaku Pekan Depan Komentar:
Kompas.com - 09/07/2021, 12:11 WIB Bagikan:
JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat resmi mengeluarkan Surat Edaran (SE) 49, Jumat (9/7/2021).
SE 49 tersebut sebagai perubahan atas SE 43 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Darat Pada Masa Pandemi Covid-19. Jadi hari ini ada dua SE yang kami terbitkan, untuk darat SE 49 dan perkeretaapian SE 50. Tujuannya lebih menekan perjalanan orang di transportasi darat, penyeberangan, perkeretaapian khususnya di kawasan aglomerasi dan berlaku mulai 12 Juli 2021, ucap Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati, dalam keterangan resmi secara virtual, Jumat (9/7/2021).
Untuk isi dari SE 49, menurut Adita menekankan soal tambahan syarat perjalan di kawasan aglomerasi pada transportasi darat, danau, dan penyeberangan dalam wilayah aglomerasi perkotaan
Puluhan Ribu Masyarakat Toba Telah Di vaksin, Bupati Toba Poltak Sitorus: Ini Belum Maksimal tribunnews.com - get the latest breaking news, showbiz & celebrity photos, sport news & rumours, viral videos and top stories from tribunnews.com Daily Mail and Mail on Sunday newspapers.