Selundupkan 90 Ribu Ekor Baby Lobster, 2 Warga Pandeglang Dibekuk Polda Banten
loading.
Ditpolairud Polda Banten menangkap M dan barang bukti berupa 15 box sterofoam berisi benih bening lobster/benur (baby lobster). Foto/SINDOnews/Teguh Mahardika
BANTEN - Pria berinisial M dibekuk Ditpolairud Polda Banten, usai kedapatan menyelundupkan benih bening lobster/benur (baby lobster), di dalam 15 box sterofoam yang berisi sekitar 90.000 ekor benur jenis Mutiara dan Pasir, pada Sabtu (12/6/2021) sekitar jam 03.00 WIB.
Baca Juga:
Menurutnya, Ditpolairud juga sebelumnya menangkap dua tersangka M (26) dan CH (20), warga Kabupaten Pandeglang, berikut barang bukti benih lobster yang berjumlah 24.000 ekor yang terdiri dari 18.000 ekor benih lobster jenis Pasir, dan 6.000 ekor jenis Mutiara.