Pemerintah Seharusnya Menempatkan Advokat di Sektor Esensial Pada Intruksi Mendagri Terkait PPKM Darurat
Edward Panggabean Praktisi Hukum Jhon S.E. Panggabean /Foto: tim advokat Peradi/
BERITA SUBANG - Praktisi hukum Jhon S.E. Panggabean menyayangkan pemerintah yang tidak memasukan profesi advokat ke sektor esensial pada PPKM Darurat, seperti tertuang pada Istruksi Menteri Dalam Negeri No. 15 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarat (PPKM) Darurat Covid-19 yang berlaku sejak 3 sampai 20 Juli 2021 di wilayah Jawa dan Bali. Sedangkan dalam instruksi Mendagri tersebut tidak menentukan atau menjelaskan keberadaan lembaga peradilan masuk sektor apa, demikian juga profesi Advokat tidak disebutkan, ucap Jhon Panggabean dalam keterangannya, Jakarta, Senin 5 Juli 2021.