Rep: Ratna Ajeng Tejomukti/ Red: Indira Rezkisari
Petugas melakukan panggilan video sebelum mengevakuasi pasien Covid-19 menuju RSDC Wisma Atlet Kemayoran, di Puskesmas Kecamatan Pasar Minggu, Jakarta, Selasa (29/6). Seiring dengan peningkatan kasus harian Covid-19, Pemerintah berencana akan memberlakukan kebijakan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat melalui rapat terbatas yang dipimpin Presiden Joko Widodo pada Selasa 29 Juni 2021. Kebijakan tersebut rencananya akan diterapkan selama dua minggu di zona merah Covid-19. Republika/Thoudy Badai Foto: Republika/Thoudy Badai Muhammadiyah menilai pemberlakukan PSBB di Jawa bisa turunkan kasus. REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA Situasi terkini pandemi Covid-19 di Indonesia belum bertambah baik. Ketua MCCC PP Muhammadiyah, Agus Samsudin, mengatakan, penambahan kasus positif di level 20 ribuan per hari mengkhawatirkan.
Pertama, Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah perlu menerapkan kembali kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) seperti pada awal pandemi, paling tidak untuk seluruh provinsi di pulau Jawa selama minimal tiga minggu, ungkapnya.
Kebijakan ini, kata dia, harus disertai penegakan hukum yang tidak tebang pilih, penindakan tegas kepada para penyebar informasi yang menyesatkan (hoax/disinformasi) dan jaminan sosial bagi warga terdampak secara ekonomi selama PSBB tersebut diberlakukan.
Kedua, pemerintah harus menjamin ketersediaan fasillitas layanan kesehatan untuk pasien Covid-19 dengan memastikan ketersediaan ruang perawatan di fasyankes, fasilitas isolasi pasien OTG di luar fasyankes, jaminan ketersediaan perangkat medis, alat pengaman diri, pasokan oksigen medis dan obat-obatan yang diperlukan.