Mahfud MD dan Said Aqil Siradj Bahas Provokasi Untuk Jatuhkan Presiden Dengan Alasan Covid-19
Sepakat juga dengan Said, Mahfud menegaskan Presiden Jokowi tidak bisa dijatuhkan karena tidak ada pelanggaran hukum yang dilakukan.
Selasa, 27 Juli 2021 11:55 WIB
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD dengan Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Said Aqil Siradj membahas munculnya provokasi di media sosial yang ingin menjatuhkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dengan alasan penanganan covid-19.
Dalam pertemuan secara virtual pada Senin (26/7/2021) tersebut Mahfud sepakat dengan pandangan Said bahwa presiden tidak bisa dijatuhkan dengan alasan penanganan covid-19.
PBNU: Presiden Tidak Bisa Dijatuhkan Karena Alasan Penanganan Covid-19 : Okezone Nasional okezone.com - get the latest breaking news, showbiz & celebrity photos, sport news & rumours, viral videos and top stories from okezone.com Daily Mail and Mail on Sunday newspapers.