Biaya Pembuatan SIM C: Syarat dan Caranya republika.co.id - get the latest breaking news, showbiz & celebrity photos, sport news & rumours, viral videos and top stories from republika.co.id Daily Mail and Mail on Sunday newspapers.
PPKM Darurat, Satgas Ingatkan Penumpang KRL Wajib Bawa STRP Komentar:
Kompas.com - 14/07/2021, 09:16 WIB Bagikan: ANTARA FOTO/ARIF FIRMANSYAHSejumlah calon penumpang mengantre saat pemeriksaan dokumen Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) di Stasiun Bogor, Jawa Barat, Senin (13/7/2021). Kementerian Perhubungan mengeluarkan aturan soal kewajiban membawa STRP atau surat tugas bagi pengguna KRL Commuterline yang berlaku mulai Senin (13/7/2021) di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
STRP menjadi syarat wajib bagi penumpang KRL selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. Dibuktikan dengan surat tanda registrasi pekerja atau STRP, atau surat keterangan lainnya yang ditandatangani pimpinan perusahaan atau pejabat minimal eselon 2, kata Wiku dalam konferensi pers, Selasa (12/7/2021).