comparemela.com

Latest Breaking News On - Way submission - Page 1 : comparemela.com

Ada Promo untuk Milenial, Ini Syarat dan Cara Pengajuan KPR BTN 2021

Guru Honorer Akan Medapatkan BSU Rp1,8 Juta Pantau Melalui Info gtk kemdikbud go id

Kemkominfo Tunda Penagihan ke Sampoerna Telekomunikasi Indonesia

PPKM Darurat, Satgas Ingatkan Penumpang KRL Wajib Bawa STRP

PPKM Darurat, Satgas Ingatkan Penumpang KRL Wajib Bawa STRP Komentar: Kompas.com - 14/07/2021, 09:16 WIB Bagikan: ANTARA FOTO/ARIF FIRMANSYAHSejumlah calon penumpang mengantre saat pemeriksaan dokumen Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) di Stasiun Bogor, Jawa Barat, Senin (13/7/2021). Kementerian Perhubungan mengeluarkan aturan soal kewajiban membawa STRP atau surat tugas bagi pengguna KRL Commuterline yang berlaku mulai Senin (13/7/2021) di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. STRP menjadi syarat wajib bagi penumpang KRL selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. Dibuktikan dengan surat tanda registrasi pekerja atau STRP, atau surat keterangan lainnya yang ditandatangani pimpinan perusahaan atau pejabat minimal eselon 2, kata Wiku dalam konferensi pers, Selasa (12/7/2021).

© 2024 Vimarsana

vimarsana © 2020. All Rights Reserved.