Masih Ada Kesempatan, Berikut Cara Daftar dan Syarat BSU BPJS Ketenagakerjaan yang Cair Bulan Agustus
Galuh Chandra Penyalurannya BSU BPJS Ketenagakerjaan akan ditransfer kepada pekerja atau buruh melalui rekening bank himbara. /Pixabay
ZONAJAKARTA.com – Saat ini Bantuan Subsidi Upah (BSU) BPJS Ketenagakerjaan merupakan hal yang paling ditunggu taunggu para pekerja.
Apalagi BSU BPJS Ketenagakerjaan ini sangat berguna bagi pekerja yang terdampak PPKM di daerah level 3-4.
Sebelumnya Kementrian ketenagakerjaan (Kemnaker) Ida Fauziyah menjelaskan bahwa program BSU BPJS Ketenagakerjaan, akan membantu meringankan beban ekonomi pekerja dan perusahaan yang sedang mengalami kesulitan di masa pandemi.
Dilansir Zonajakarta.com dari kemnaker.go.id pada 4 Agustus 2021, bahwa BSU BPJS Ketenagakerjaan yang sebesar Rp500 ribu /bulan selama dua bulan, yang akan diberikan sekaligus sebesar Rp 1 juta.