Menanti Kasasi Pinangki, Kejagung Diminta Tak Mengglorifikasi Penangkapan Buronan
Diperbarui 28 Jun 2021, 08:24 WIB
19
Terdakwa suap dan tindak pidana pencucian uang terkait pengurusan fatwa Mahkamah Agung untuk Djoko S Tjandra, Pinangki Sirna Malasari saat sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (7/12/2020). Sidang mendengar keterangan saksi, salah satunya Andi Irfan Jaya. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Liputan6.com, Jakarta Dalam tempo kurang dari satu bulan, Kejaksaan Agung (Kajagung) berhasil membawa dua buronan kelas kakap ke Indonesia. Keduanya adalah Adelin Lis yang merupakan buronan dalam kasus pembalakan liar lebih dari 10 tahun. Serta Hendra Subrata alias Anyi, seorang buronan yang telah divonis bersalah melakukan pidana percobaan pembunuhan terhadap Herwanto Wibowo.