Share
VIVA – Dinas Tenaga Kerja Pemerintah Provinsi DKI Jakarta langsung menutup PT Equity Life Jakarta karena telah melanggar Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta, Anies Rasyid Baswedan telah menyemprot dan memarahi salah satu manager di perusahaan itu karena masih membandel memberlakukan karyawannya masuk kerja.
Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi Provinai DKI Jakarta, Andri Yansyah menerangkan pihaknya menemukan sejumlah pelanggaran pada sejumlah perusahaan, salah satunya pada PT Equity Life yang ditemukan pada Selasa 6 Juli 2021.
Ia merinci, terdapat 3 (tiga) pelanggaran serius yang ditemukan yaitu 1) Perusahaan tidak melaporkan pekerja yang terpapar COVID-19 ke Suku Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Jakarta Pusat, 2) Tidak menerapkan protokol kesehatan terkait jaga jarak interaksi antar pekerja, serta 3) Ditemukan ada pekerja yang hamil 8 bulan dan tetap bekerja seperti biasanya.