Kades Terseret Korupsi, Polisi Dalami Peran Bendahara Desa Kindang Bulukumba
Ia diduga merugikan negara sebesar Rp 765 juta, berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Minggu, 18 Juli 2021 11:54
Penulis:
Kanit Tipidkor Polres Bulukumba, Ipda Muhammad Ali
TRIBUNBULUKUMBA.COM, UJUNG BULU - Kasus dugaan korupsi yang menyeret Kepala Desa Kindang, Kecamatan Kindang, Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan (Sulsel), Nurdin, tengah berproses di kepolisian.
Kades dua periode itu telah resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Polres Bulukumba.
Ia diduga merugikan negara sebesar Rp 765 juta, berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Meski ditetapkan sebagai tersangka tunggal, penyidik bakal tetap mengembangkan kasus ini.