Senin, 12 Juli 2021, 06:58 WIB
Reporter : Rindi Suwito
Kapolresta Banyuwangi AKBP Nasrun Pasaribu
Banyuwangi (beritajatim.com) – Polresta Banyuwangi tengah mendalami penyelidikan mengenai adanya kegiatan hajatan pernikahan di Balai Desa Temuguruh, Kecamatan Sempu. Pemeriksaan kemungkinan akan dilakukan oleh oknum pelaku hajatan tersebut.
Jika merunut aturan, hajatan yang digelar oleh oknum kepala desa setempat itu kontra dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri. Karena dalam revisi instruksi Mendagri 19/2021, menyatakan hajatan pernikahan tidak diperbolehkan.
“Sebelumnya dalam Instruksi Mendagri 15/2021 masih membolehkan resepsi maksimal dihadiri 30 orang saat PPKM Darurat. Namun, aturan itu telah direvisi,” jelas Kapolresta Banyuwangi AKBP Nasrun Pasaribu, Minggu (11/7/2021).
Revisi tersebut ditandatangai oleh Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian pada 9 Juli 2021. Adapun revisi instruksi tersebut mulai diberlakukan pada 10-20 Juli 2021.
Camat Sempu Ikut Ditegur Keras Bupati Banyuwangi, Akibat Kades Gelar Hajatan saat PPKM
tribunnews.com - get the latest breaking news, showbiz & celebrity photos, sport news & rumours, viral videos and top stories from tribunnews.com Daily Mail and Mail on Sunday newspapers.
Menteri Tito: Banyuwangi Terus Berinovasi, Daerah Lain Perlu Meniru
tribunnews.com - get the latest breaking news, showbiz & celebrity photos, sport news & rumours, viral videos and top stories from tribunnews.com Daily Mail and Mail on Sunday newspapers.
Mendagri: Banyuwangi Terus Berinovasi, Daerah Lain Perlu Meniru
merdeka.com - get the latest breaking news, showbiz & celebrity photos, sport news & rumours, viral videos and top stories from merdeka.com Daily Mail and Mail on Sunday newspapers.