MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) hingga kini belum menerima pelimpahan tahap dua (P-22), tersangka dugaan pelemparan bom molotov ke mobil warga, Kompol Hotma Ambarita dari penyidik Polda Sumut. Alhasil, pihak Kejatisu telah mengembalikan berkas tersangka ke Polda Sumut, walau telah dinyatakan lengkap.
VONIS:
Sidang vonis terdakwa Dedi Setiawan alias Dedi dalam kasus pembakaran mobil, di Pengadilan Negeri (PN) Medan, beberapa waktu lalu.
“Berkasnya sudah dikembalikan, sudah cukup lama itu dikembalikan,” ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumatera Utara, Sumanggar Siagian, Senin (5/7).
Menurutnya, pihaknya sudah cukup lama menunggu penyerahan tersangka dan barang bukti dari Penyidik Poldasu ke JPU Kejati Sumut, namun tak kunjung dilakukan.
Bobby Nasution Mulai Bergerak Perbaiki Jalan Berlobang di Kota Medan
tribunnews.com - get the latest breaking news, showbiz & celebrity photos, sport news & rumours, viral videos and top stories from tribunnews.com Daily Mail and Mail on Sunday newspapers.
Tinjau Jalan Bunga Asoka, Wali Kota Bobby Nasution Janji Pembangunan Jalan Dimulai Bulan Depan
tribunnews.com - get the latest breaking news, showbiz & celebrity photos, sport news & rumours, viral videos and top stories from tribunnews.com Daily Mail and Mail on Sunday newspapers.
Rusak Menahun, Jalan Bunga Asoka Dipenuhi Kubangan dan Pengendara Kesulitan Lewat
tribunnews.com - get the latest breaking news, showbiz & celebrity photos, sport news & rumours, viral videos and top stories from tribunnews.com Daily Mail and Mail on Sunday newspapers.