Tribunnews.com
Cabuli Bocah Lelaki Berusia 13 Tahun, Warga Aceh Besar tak Berkutik saat Digelandang Polisi
Aksi cabul dilakukan bulan Mei 2021 lalu, tepanya di sebuah rumah kosong di salah satu gampong dalam Kecamatan Peukan Bada Aceh Besar
Senin, 12 Juli 2021 07:39 WIB
For Serambinews.com
HA alias Bang Him (48), tersangka sodomi terhadap anak di bawah umur yang ditangkap polisi pada Kamis (8/7/2021)
Laporan Wartawan Serambi Indonesia Misran Asri
TRIBUNNEWS.COM, BANDA ACEH - HA alias Bang Him (48), ditangkap polisi setelah dilaporkan melakukan sodomi terhadap seorang anak di bawah umur yang masih berusia 13 tahun, Kamis (13/7/2021).
Warga Kecamatan Peukan Bada, Aceh Besar sehari-hari bekerja di salah satu toko bangunan di Peukan Bada.