KPK eksekusi tiga mantan pemeriksa pajak ke Lapas Sukamiskin Jumat, 18 Juni 2021 11:35 WIB
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri. (Antara/HO-Humas KPK) Jakarta (ANTARA) - KPK mengeksekusi tiga orang mantan pemeriksa pajak di Kantor Pajak Penanaman Modal Asing (KPP PMA) Tiga Jakarta yaitu Hadi Sutrisno, Jumari dan Muhammad Naim Fahmi ke Lembaga Pemasyarakatan (lapas) Sukamiskin setelah ketiganya mendapat putusan berkekuatan hukum tetap. Pada Kamis (17/6) Jaksa Eksekusi Irman Yudiandri telah melaksanakan Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta atas nama terpidana Hadi Sutrisno yang telah berkekuatan hukum tetap dengan cara memasukkan ke Lapas Sukamiskin untuk menjalani pidana penjara selama 6 tahun dikurangi selama berada dalam tahanan, kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Jumat.
3 Bekas Pemeriksa Pajak KPP PMA Tiga Jakarta Dieksekusi KPK ke LP Sukamiskin
tribunnews.com - get the latest breaking news, showbiz & celebrity photos, sport news & rumours, viral videos and top stories from tribunnews.com Daily Mail and Mail on Sunday newspapers.
KPK Jebloskan Tiga Mantan Pegawai Pajak ke Lapas Sukamiskin
kompas.com - get the latest breaking news, showbiz & celebrity photos, sport news & rumours, viral videos and top stories from kompas.com Daily Mail and Mail on Sunday newspapers.