Tribunnews.com
Pemerintah secara resmi memutuskan melakukan PPKM Darurat terhitung dari tanggal 3 Juli - 20 Juli 2021.
Jumat, 2 Juli 2021 12:09 WIB
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA Pemerintah secara resmi memutuskan melakukan PPKM Darurat terhitung dari tanggal 3 Juli - 20 Juli 2021.
PPKM Darurat dinilai sebagai langkah tegas atas terkait peningkatan positif selama 1 minggu terakhir dan keterisian tempat tidur yang melebihi angka sejak lonjakan kasus terakhir pada akhir tahun lalu, khususnya di seluruh Kab/Kota di wilayah Pulau Jawa dan Bali.
“Perlu diingat bahwa perubahan indikator penetapan pemberlakuan PPKM Darurat akan diterapkan selama periode ini dan kedepannya akan dilakukan pembahasan lebih lanjut.
Perubahan ini sudah mewadahi masukan dari berbagai elemen baik jajaran Kementerian/Lembaga, akademisi, serta satuan profesi sehingga sudah diharapkan penanganan yang dihasilkan bisa konklusif,” jelas Koordinator Tim Pakar dan Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof. Wiku Adis
Berlaku Mulai Besok, Operasional Bank Mandiri Pukul 09 00 Hingga 15 00
jawapos.com - get the latest breaking news, showbiz & celebrity photos, sport news & rumours, viral videos and top stories from jawapos.com Daily Mail and Mail on Sunday newspapers.
Perhatikan Kebijakan Privasi Terbaru WhatsApp yang Berlaku Mulai Besok
tribunnews.com - get the latest breaking news, showbiz & celebrity photos, sport news & rumours, viral videos and top stories from tribunnews.com Daily Mail and Mail on Sunday newspapers.
Peraturan Lengkap Larangan Mudik Lebaran 2021, Berlaku Mulai Besok 6 hingga 17 Mei 2021
tribunnews.com - get the latest breaking news, showbiz & celebrity photos, sport news & rumours, viral videos and top stories from tribunnews.com Daily Mail and Mail on Sunday newspapers.
Berlaku Mulai Besok, Larangan Mudik, Tapi 8 Wilayah Ini Diperbolehkan Menurut Kemenhub
tribunnews.com - get the latest breaking news, showbiz & celebrity photos, sport news & rumours, viral videos and top stories from tribunnews.com Daily Mail and Mail on Sunday newspapers.