Singkawang Berlaku Jam Malam Selama PPKM Darurat, Batas Keluar Rumah Sampai Pukul 20.00 WIB
Pekerja di sektor essensial dan kritikal, dari arah Pontianak boleh melanjutkan perjalanan dengan menunjukkan surat keterangan dari tempat bekerja yan
Selasa, 13 Juli 2021 09:28
Penulis:
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SINGKAWANG - Jam malam diberlakukan di Kota Singkawang, Kalimantan Barat selama PPKM Darurat.
Dengan pemberlakuan jam malam, warga boleh beraktivitas di rumah sampai pukul 20.00 WIB.
Jam malam ini berlaku mulai pukul 20.00 WIB sampai pukul 06.00 WIB.
Selain jam malam, Pemkot Singkawang melakukan penyekatan jalan di tiga titik keluar masuk kota serta dalam kota.
Kepala Dinas Perhubungan kota SingkawangPetrus Yudha Sasmita mengatakan, posko penyekatan batas kota diantaranya di Pasir Panjang, Jalan kalimantan dan Simpang Tugu Payung.