vaksinasi Covid-19 untuk masyarakat umum khususnya anak-anak usia 12-17 tahun, agar bisa dilakukan di sekolah masing-masing. Vaksinasi tetanus, campak, difteri yang sebelumnya maupun yang secara berkala sudah dijalankan di sekolah oleh petugas puskesmas setempat. Sehingga, pola atau skema vaksinasi di sekolah juga bisa dilaksanakan ketika vaksinasi Covid-19, kata Wakil Ketua DPRD Surabaya, Reni Astuti di Surabaya, Sabtu (10/7/2021).
Baca juga:
Oleh karena itu, lanjut dia, Dinas Kesehatan (Dinkes) Surabaya segera berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan (Dispendik) Surabaya terkait dengan pendataan pendataan siswa yang memenuhi kriteria usia untuk vaksinasi.
Selain itu, lanjut dia, Dispendik Surabaya juga segera melakukan sosialisasi kepada sekolah dan orang tua untuk memberikan penjelasan mengenai pentingnya kenapa harus ada vaksinasi untuk anak.