Pakar Hukum Tata Negara Universitas Gajah Mada (UGM), Zainal Arifin Mochtar menilai adanya perubahan konstitusi dalam sebuah negara biasanya diikuti dengan suatu momen tertentu. Hal itu ia sampaikan berkaitan dengan waktu digulirkannya wacana amandemen UUD 1945 di tengah masa pandemi Covid-19.