Berikut Syarat Pasien Covid-19 Dirawat di RS Asrama Haji
11 Juli 2021, 10:33:50 WIB Pekerja menyelesaikan kesiapan RS Darurat Covid-19 di Kompleks Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta, Rabu (7/7/2021). Presiden Joko Widodo mengalihfungsikan Asrama Haji Pondok Gede, untuk dijadikan Rumah Sakit Darurat Covid-19 yang dapat menampung 900 pasien isolasi, 50 ICU (intensive care unit), dan 40 HCU (high care unit) dan diharapkan bisa segera dipergunakan pada Kamis (8/7/2021).
(SALMAN TOYIBI/JAWA POS)
JawaPos.com – Asrama Haji Pondok Gede sudah resmi beroperasi sebagai Rumah Sakit (RS) Penanganan Covid-19 mulai Sabtu (10/7) kemarin. Fasilitas ini dialihfungsikan karena kasus Covid-19 yang semakin melonjak.
Asrama Haji Pondok Gede biasanya digunakan sebagai tempat transit calon jamaah Embarkasi Jakarta sebelum diberangkatan ke tanah suci di musim haji. Saat ini, pemerintah mengkonversi delapan gedung di sana sebagai tempat perawatan pasien Covid-19 gejala sedang hingga berat.
Ini Syarat Pasien Covid-19 Bisa Dirawat di RS Asrama Haji Pondok Gede : Okezone Nasional
okezone.com - get the latest breaking news, showbiz & celebrity photos, sport news & rumours, viral videos and top stories from okezone.com Daily Mail and Mail on Sunday newspapers.
IGD dan ICU Kritis, RS Jiwa Juga Penuh Pasien Covid-19
jawapos.com - get the latest breaking news, showbiz & celebrity photos, sport news & rumours, viral videos and top stories from jawapos.com Daily Mail and Mail on Sunday newspapers.
CEK FAKTA: Benarkah Orang yang Gangguan Jiwa Sulit Kena Covid? Dokter RS Jiwa Bogor Menjawab
pikiran-rakyat.com - get the latest breaking news, showbiz & celebrity photos, sport news & rumours, viral videos and top stories from pikiran-rakyat.com Daily Mail and Mail on Sunday newspapers.