(PPKM) Darurat, bukan berarti masyarakat dengan kebutuhan mendesak tidak boleh melakukan perjalanan.
Masyarakat masih bisa melakukan perjalanan namun dengan sejumlah persyaratan ketat untuk mencegah penularan semakin meluas. Peraturan ini mewadahi masyarakat yang terdesak untuk melakukan perjalanan. Jika tidak (mendesak), baiknya tetap dirumah untuk menekan peluang penularan semaksimal mungkin, kata Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito dalam Keterangan Pers Harian PPKM Darurat secara daring, Selasa (6/7/2021) yang disiarkan kanal YouTube Sekretariat Presiden.
Persyaratan bagi pelaku perjalanan ini diatur Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan Covid-19 No. 14 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dalam Masa Pandemi Covid-19. Sementara bagi pelaku perjalan dari luar negeri yang akan masuk ke Indonesia, diatur melalui SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 8 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional Pada Masa Pandemi Covid-
Wiku: Pelaku Perjalanan Mendesak Wajib Patuh Aturan PPKM
republika.co.id - get the latest breaking news, showbiz & celebrity photos, sport news & rumours, viral videos and top stories from republika.co.id Daily Mail and Mail on Sunday newspapers.
Satga Covid-19: Masyarakat Lakukan Perjalanan Mendesak Wajib Patuhi Aturan PPKM Darurat
pikiran-rakyat.com - get the latest breaking news, showbiz & celebrity photos, sport news & rumours, viral videos and top stories from pikiran-rakyat.com Daily Mail and Mail on Sunday newspapers.