comparemela.com

Latest Breaking News On - Unity directorate general - Page 2 : comparemela.com

Ini Imbauan Kementan Soal Pelaksanaan Kurban di Tengah Pandemi

Ini Imbauan Kementan Soal Pelaksanaan Kurban di Tengah Pandemi Ilustrasi - Antara News Share : Harianjogja.com, JAKARTA Kementerian Pertanian (Kementan) melalui Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan (Ditjen PKH) menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 8017/SE/PK.320/F/06/2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Kurban dalam Masa Pandemi Corona Virus Covid-19. Hal ini sebagai upaya mencegah penyebaran covid-19 yang pada akhir-akhir ini meningkat. Terkait pelaksanaan kurban, Kementan telah menerbitkan Peraturan Menteri Pertanian No.114/2014 tentang Pemotongan Hewan Kurban. Aturan ini terbit guna menjamin keamanan dan kelayakan daging kurban dalam pelaksanaan ibadah Hari Raya Idhuladha 1442 Hijriah yang diprediksi jatuh pada 20 Juli 2021. SE ini sebagai petunjuk pelaksanaan kegiatan kurban di tengah pandemi covid-19 agar tetap berjalan baik dengan mempertimbangkan aspek pencegahan dari penyebaran covid-19, kata Direktur Kesehatan Masyarakat Veteriner Syamsul Ma’arif d

Kementan Terbitkan Aturan Kurban 2021, Ada Tiga Hal Pokok

Kementan Terbitkan Aturan Kurban 2021, Ada Tiga Hal Pokok Peraturan Menteri Pertanian No.114/2014 tentang Pemotongan Hewan Kurban terbit guna menjamin keamanan dan kelayakan daging kurban dalam pelaksanaan ibadah Hari Raya Idhuladha 1442 Hijriah yang diprediksi jatuh pada 20 Juli 2021. Iim Fathimah Timorria - Bisnis.com 26 Juni 2021  |  16:16 WIB Pedagang hewan kurban, Adin (kedua dari kanan) menyerahkan satu ekor kambing jenis etawa kepada konsumen di Jalan Kincan, Pondok Kelapa, Duren Sawit, Jakarta Timur, Jumat (24/7/2020). - Antara × Bisnis.com, JAKARTA Kementerian Pertanian (Kementan) melalui Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan (Ditjen PKH) menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 8017/SE/PK.320/F/06/2021 tentang Pelaks

Jelang Idul Adha, Kementan Terbitkan Surat Edaran Pelaksanaan Kurban : Okezone Economy

Kementan Terbitkan SE Pelaksanaan Kurban di Situasi Pandemi

Jumat 25 Jun 2021 10:51 WIB Red: Gita Amanda Kementerian Pertanian (Kementan) melalui Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan (Ditjen PKH) menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 8017/SE/PK.320/F/06/2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Kurban Dalam Masa Pandemi Corona Virus Covid-19. Foto: Kementan SE Ditjen PKH mengatur pelaksanaan mitigasi dan meminimalisasi risiko kegiatan kurban REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA Kementerian Pertanian (Kementan) melalui Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan (Ditjen PKH) menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 8017/SE/PK.320/F/06/2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Kurban Dalam Masa Pandemi Corona Virus Covid-19. Hal ini sebagai upaya mencegah penyebaran Covid-19 yang pada akhir-akhir ini meningkat karena adanya varian baru. 

© 2025 Vimarsana

vimarsana © 2020. All Rights Reserved.