Ini Imbauan Kementan Soal Pelaksanaan Kurban di Tengah Pandemi
Ilustrasi - Antara News Share :
Harianjogja.com, JAKARTA Kementerian Pertanian (Kementan) melalui Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan (Ditjen PKH) menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 8017/SE/PK.320/F/06/2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Kurban dalam Masa Pandemi Corona Virus Covid-19. Hal ini sebagai upaya mencegah penyebaran covid-19 yang pada akhir-akhir ini meningkat.
Terkait pelaksanaan kurban, Kementan telah menerbitkan Peraturan Menteri Pertanian No.114/2014 tentang Pemotongan Hewan Kurban. Aturan ini terbit guna menjamin keamanan dan kelayakan daging kurban dalam pelaksanaan ibadah Hari Raya Idhuladha 1442 Hijriah yang diprediksi jatuh pada 20 Juli 2021. SE ini sebagai petunjuk pelaksanaan kegiatan kurban di tengah pandemi covid-19 agar tetap berjalan baik dengan mempertimbangkan aspek pencegahan dari penyebaran covid-19, kata Direktur Kesehatan Masyarakat Veteriner Syamsul Ma’arif d
Kementan Terbitkan Aturan Kurban 2021, Ada Tiga Hal Pokok Peraturan Menteri Pertanian No.114/2014 tentang Pemotongan Hewan Kurban terbit guna menjamin keamanan dan kelayakan daging kurban dalam pelaksanaan ibadah Hari Raya Idhuladha 1442 Hijriah yang diprediksi jatuh pada 20 Juli 2021. Iim Fathimah Timorria - Bisnis.com 26 Juni 2021 | 16:16 WIB
Pedagang hewan kurban, Adin (kedua dari kanan) menyerahkan satu ekor kambing jenis etawa kepada konsumen di Jalan Kincan, Pondok Kelapa, Duren Sawit, Jakarta Timur, Jumat (24/7/2020). - Antara ×
Bisnis.com, JAKARTA Kementerian Pertanian (Kementan) melalui Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan (Ditjen PKH) menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 8017/SE/PK.320/F/06/2021 tentang Pelaks
Kementan Terbitkan SE Pelaksanaan Kurban di Situasi Pandemi Covid-19 liputan6.com - get the latest breaking news, showbiz & celebrity photos, sport news & rumours, viral videos and top stories from liputan6.com Daily Mail and Mail on Sunday newspapers.
Jumat 25 Jun 2021 10:51 WIB Red: Gita Amanda
Kementerian Pertanian (Kementan) melalui Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan (Ditjen PKH) menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 8017/SE/PK.320/F/06/2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Kurban Dalam Masa Pandemi Corona Virus Covid-19. Foto: Kementan
SE Ditjen PKH mengatur pelaksanaan mitigasi dan meminimalisasi risiko kegiatan kurban REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA Kementerian Pertanian (Kementan) melalui Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan (Ditjen PKH) menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 8017/SE/PK.320/F/06/2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Kurban Dalam Masa Pandemi Corona Virus Covid-19. Hal ini sebagai upaya mencegah penyebaran Covid-19 yang pada akhir-akhir ini meningkat karena adanya varian baru.