Cek Lokasi Vaksinasi COVID-19 di DKI Jakarta Tanpa Syarat Domisili
Diperbarui 28 Jun 2021, 08:30 WIB
17
Vaksinator menyuntikkan vaksin AstraZeneca kepada warga saat peresmian Sentra Vaksinasi COVID-19 di RS St. Carolus, Jakarta, Senin (14/6/2021). Sentra vaksinasi ini akan beroperasi selama tiga bulan hingga tanggal 26 September 2021. (Liputan6.com/Johan Tallo)
Liputan6.com, Jakarta Demi mempercepat vaksinasi COVID-19, kini masyarakat daftar vaksinasi tak perlu syarat KTP domisili. Kebijakan tersebut dikeluarkan Kementerian Kesehatan, yang diteken Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kemenkes RI Maxi Rein Rondonuwu pada 24 Juni 2021.
Sebagaimana surat edaran nomor HK.02.02/I/1669/2021 tentang Percepat Pelaksanaan Vaksinasi COVID-19 melalui Kegiatan Pos Pelayanan Vaksinasi dan Optimalisasi Unit Pelaksana Teknis (UPT) Vertikal Kementerian Kesehatan, warga Indonesia bisa divaksinasi Corona bebas KTP domisili di Unit Pelaksana Teknis (UPT) milik Kementerian Kesehat
Kemenkes RI: Vaksinasi COVID-19 Tidak Perlu Surat Domisili Lagi, Cukup KTP! liputan6.com - get the latest breaking news, showbiz & celebrity photos, sport news & rumours, viral videos and top stories from liputan6.com Daily Mail and Mail on Sunday newspapers.