Cegah Penularan Covid-19, Kantor Bank Dilarang Menyalakan AC di Ruang Pelayanan Komentar:
Kompas.com - 08/07/2021, 12:28 WIB Bagikan:
KOMPAS.com - Maraknya klaster penularan Covid-19 di lingkungan perkantoran menjadi perhatian Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kota Madiun, Jawa Timur.
Menyikapi hal itu, sejumlah kantor yang bergerak di sektor esensial seperti perbankan yang masih beroperasi selama PPKM darurat dilarang menyalakan pendingin ruangan (AC).
Sebagai gantinya, Satgas Covid-19 mengizinkan untuk menggunakan kipas angin dan pintu dalam kondisi terbuka agar ada sirkulasi udara di dalam ruangan baik.
Wakil Wali Kota Madiun Inda Raya Ayu Miko Saputri mengatakan, meski upaya sosialisasi sering dilakukan tapi masih menemukan adanya pelanggaran protokol kesehatan selama PPKM Darurat berlangsung.