Tribunnews.com
Seorang pria merudapaksa gadis 19 tahun hingga korban alami pendarahan. Terbaru, kasusnya dilimpahkan ke kejaksaan.
Kamis, 15 Juli 2021 07:57 WIB
Ilustrasi penangkapan- Seorang pria merudapaksa gadis 19 tahun hingga korban alami pendarahan. Terbaru, kasusnya dilimpahkan ke kejaksaan.
Aksi keji pelaku dilakukan di sebuah kebun tebu pada malam hari.
Berhasil ditangkap setelah 30 hari buron, kini pelaku dan barang bukti diserahkan ke kejaksaan.
Penyidik Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reskrim Polres Aceh Utara, Rabu (14/7/2021), melimpahkan seorang pria paruh baya yang menjadi tersangka dalam kasus merudapaksa seorang gadis sampai pendarahan.
Penyidik mengantarkan pria tersebut untuk diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Aceh Utara setelah berkas tersebut dinyatakan lengkap atau P21.
Gadis Ini Dirudapaksa di Kebun Tebu hingga Alami Pendarahan Hebat, Polisi Temukan Bungkus Obat Kuat
Akibat kejadian tersebut, gadis berinisial SR (19), mengalami pendarahan hebat, sehingga harus mendapat perawatan medis di RS kawasan Lhokseumawe.
Kamis, 15 Juli 2021 08:17 Editor:
Korban sampai mengalami pendarahan.
Rabu (14/7/2021), penyidik Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reskrim Polres Aceh Utara melimpahkan kasus tersebut ke kejaksaan.
Penyidik mengantarkan pria tersebut untuk diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Aceh Utara setelah berkas tersebut dinyatakan lengkap atau P21.
Bersama tersangka, polisi juga menyerahkan barang bukti dalam kasus tersebut untuk dapat dipergunakan jaksa saat proses sidang nantinya.
Pria tersebut diringkus personel Polres Aceh Utara di kawasan Simpang Rangkaya, Kecamatan Tanah Luas, Aceh Utara pada Minggu (30/5/2021) atau setelah 30 hari menjadi buronan.
Pria Paruh Baya Pelaku Rudapaksa Gadis Muda di Aceh Utara Sampai Pendarahan Dilimpahkan ke Jaksa tribunnews.com - get the latest breaking news, showbiz & celebrity photos, sport news & rumours, viral videos and top stories from tribunnews.com Daily Mail and Mail on Sunday newspapers.
Tribunnews.com
Gadis 15 Tahun di Aceh Jadi Korban Rudapaksa, Baru Ketahuan Ayahnya saat Hamil 7 Bulan
Seorang gadis 15 tahun di Kabupaten Aceh dirudapaksa hingga hamil 7 bulan. Kasus terbongkar saat korban hamil 7 bulan.
Kamis, 8 Juli 2021 08:04 WIB
Sedangkan pelakunya adalah pemuda berinisial S.
Pria 23 tahun itu tega menodai korban yang kini diketahui tengah hamil 7 bulan.
S juga telah diamankan pihak kepolisian untuk dimintai pertanggungjawabannya.
Kini kasus ini ditangani Penyidik Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reskrim Polres Aceh Utara. Kondisi kehamilan korban terungkap setelah orang tuanya melihat perut anaknya yang kian membesar,” kata Kapolres Aceh Utara, AKBP Tri Hadiyanto, melalui Kasat Reskrim AKP Fauzi,kepada Serambinews.com, Rabu (7/7/2021).
Lihat Perut Anaknya Kian Membesar, Ayah Bawa Anaknya Periksa ke Bidan, Terungkap Fakta Ini
Disebutkan, kemudian ayah korban membawa anaknya, sebut saja namanya, Bulan (15), ke bidan desa guna memastikannya.
Kamis, 8 Juli 2021 12:03 Editor:
Korban adalah Bulan (nama samaran) berusia 15 tahun. Sedangkan pelakunya pemuda berinisial S.
Kasus rudapaksa di Kabupaten Aceh Utara, Aceh tersebut akhirnya diketahui orangtua korban.
Sang ayah langsung melaporkan kasus dugaan rudapaksa terhadap anaknya itu ke Polres Aceh Utara.
Laporan itu dilakukan setelah ia mengetahui anaknya sudah hamil tujuh bulan.
Disebutkan, kemudian ayah korban membawa anaknya, sebut saja namanya, Bulan (15), ke bidan desa guna memastikannya.
Ternyata, kata Kasat Reskrim, bidan memastikan kalau kondisi korban sudah hamil.