MK Tunda Pelaksanaan Sidang Selama PPKM Darurat Komentar:
Kompas.com - 05/07/2021, 10:53 WIB Bagikan: Adapun penundaan tersebut dilakukan hingga masa PPKM Darurat selesai pada 20 Juli 2021. Menunda seluruh persidangan Mahkamah Konstitusi yang sudah terjadwal sampai dengan 20 Juli 2021, demikian isi keterangan resmi MK, Senin (5/7/2021). Sidang akan dijadwalkan kembali setelah tanggal 20 Juli 2021 atau dengan melihat perkembangan terakhir serta pengumuman MK, bunyi keterangan itu.
work from home (WFH) untuk semua pegawai MK. Sementara itu, semua kegiatan non-sidang seperti kunjungan, tamu, audiensi dilayani secara daring atau
online. online. Hal-hal sebagaimana tersebut di atas diberlakukan sampai dengan kebijakan dan pemberitahuan berikutnya yang akan ditetapkan dengan memperhatikan perkembangan situasi dan kondisi teraktual, tulis dalam keterangan tersebut.