comparemela.com

Page 9 - Trial Special News Today : Breaking News, Live Updates & Top Stories | Vimarsana

Ditambahi Rp55,21 Triliun, Kapolri: Laporkan Jika Tetangga Belum Dapat Bansos Covid-19

Ditambahi Rp55,21 Triliun, Kapolri: Laporkan Jika Tetangga Belum Dapat Bansos Covid-19 Dipublikasikan pada 22 Juli 2021. JAKARTA - Presiden Joko Widodo memutuskan menambah anggaran perlindungan sosial sebesar Rp55,21 triliun. Dana tersebut dialokasikan untuk bantuan sosial (bansos) penanganan Pandemi Covid-19. Terkait hal tersebut, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menginstruksikan kepada seluruh jajarannya untuk melakukan akselerasi atau percepatan penyaluran bantuan sosial dari Pemerintah. Hal itu untuk meringankan beban masyarakat di tengah masa PPKM Level 4 di Jawa-Bali. Baca Juga: TNI-Polri bersama stakeholder lainnya untuk melakukan akselerasi penyaluran bansos kepada masyarakat-masyarakat yang terdampak COVID-19, jelasnya saat menggelar Vicon bersama seluruh jajaran di Mabes Polri, Rabu (21/7). Dia juga memastikan, seluruh jajaran TNI-Polri, seperti Babinsa dan Bhabinkamtibas telah melakukan pemetaan di wilayahnya masing-masing, sehingga penyaluran bansos tersebut

Ibu Hamil dan Anak Sekolah SD, SMP, dan SMA Bisa Terima Bansos, Begini Cara Ceknya

Ibu Hamil dan Anak Sekolah SD, SMP, dan SMA Bisa Terima Bansos, Begini Cara Ceknya. Dipublikasikan pada 22 Juli 2021. Bisa didengarkan. Foto: jatengprov.go.id JAKARTA - Menteri Keuangan Sri Mulyani menyatakan, bantuan sosial untuk ibu hamil hingga anak sekolah segera dicairkan dalam Program Keluarga Harapan (PKH). Di masa PPKM Darurat, alokasi anggaran PKH ditingkatkan menjadi Rp13,96 triliun dengan rincian Rp6,83 triliun pada kuartal I untuk 9,67 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dan Rp7,3 triliun pada kuartal II untuk 9,9 juta KPM. Kuartal ketiga ini kita akan mempercepat penyalurannya pada bulan Juli, sehingga KPM akan mendapatkan tiga bulan sekaligus di bulan Juli ini, kata Sri, Rabu (21/7)

Luhut Akui Obat Terapi Covid-19 di Indonesia Stoknya Masih Terbatas

Luhut Akui Obat Terapi Covid-19 di Indonesia Stoknya Masih Terbatas Dipublikasikan pada 22 Juli 2021. JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi (Menko Marves), Luhut Binsar Pandjaitan mengakui ketersediaan obat terapi bagi pasien Covid-19 masih terbatas. Sebab, kebutuhan tersebut mencapai 30-50 juta per bulan. Keterbatasan obat disebabkan tingkat produksi dari Holding BUMN Farmasi masih pada kisaran 22 juta dosis per bulan. Sedangkan untuk memenuhi kebutuhan saat ini di kisaran 30-50 juta dosis per bulan, kata Luhut, Rabu (21/7). Kendati demikian, kata Luhut, pemerintah melalui PT Bio Farma (Persero) per Agustus 2021 akan menambah stok obat-obatan tersebut dengan meningkatkan produksi. Baca Juga: Dengan demikian, kebutuhan obat terapi Covid-19 yang mencapai 30-50 juta per bulan diharapkan akan terpenuhi pada Agustus mendatang, ujarnya.

PPKM Diperpanjang Lima Hari, Puan Maharani Ibaratkan Ujian Sekolah

PPKM Diperpanjang Lima Hari, Puan Maharani Ibaratkan Ujian Sekolah Dipublikasikan pada 22 Juli 2021. JAKARTA - Ketua DPR RI Puan Maharani mengatakan kebijakan pemerintah yang memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) harus direspons serius semua pihak. Lima hari ke depan adalah masa-masa krusial yang menentukan apakah Indonesia bisa cepat keluar dari gelombang kedua COVID-19 atau tidak, kata Puan, Rabu (21/7). Ia melanjutkan respons serius terhadap kebijakan PPKM tersebut harus dilakukan mulai dari pemerintah daerah, penegak aturan di lapangan, hingga masyarakat luas yang terkena dampak kebijakan. Karenanya, Puan menilai penegakan PPKM dalam lima hari ke depan justru harus semakin ketat. Baca Juga: Ibarat ujian sekolah, lima hari ke depan adalah ujian penting yang harus kita sikapi dengan disiplin belajar yang ketat supaya mendapat hasil baik setelahnya. Bukan malah kendur, ujarnya.

Bolehkan Rektor UI Dobel Jabatan, Demokrat: Kekuasaan Sudah Masuk dan Berpotensi Ganggu Independensi Kampus

Bolehkan Rektor UI Dobel Jabatan, Demokrat: Kekuasaan Sudah Masuk dan Berpotensi Ganggu Independensi Kampus Dipublikasikan pada 22 Juli 2021. Bisa didengarkan. JAKARTA - Wakil Ketua MPR RI, Syarief Hasan mempertanyakan penerbitan Peraturan Pemerintah No.75 Tahun 2021 yang mengubah Statuta Universitas Indonesia (UI). Pasalnya, perubahan tersebut terjadi ketika rangkap jabatan Rektor UI sekaligus Wakil Komisaris Utama BRI (BUMN). Rektor UI menjadi sorotan publik ketika melakukan pemanggilan kepada Pengurus BEM UI yang melakukan kritik kepada Presiden Joko Widodo di instagram official BEM UI. Pasca pemanggilan tersebut, publik juga baru mengetahui bahwa ternyata Rektor UI rangkap jabatan sebagai Komisaris di Bank Rakyat Indonesia (BRI). Baca Juga:

© 2025 Vimarsana

vimarsana © 2020. All Rights Reserved.