21 Jul 2021 11:20
KBRN, Jakarta: Pengadilan Pajak memperpanjang penundaan pelaksanaan persidangan dan penghentian sementara layanan administrasi secara tatap muka pada 21 hingga 23 Juli 2021. Penundaan itu dilakukan menyusul beberapa Hakim dan pegawai Sekretariat Pengadilan Pajak (SetPP) terpapar Covid-19. Sehubungan hasil evaluasi Pimpinan Pengadilan Pajak berkenaan dengan masih terdapat beberapa Hakim dan Pegawai Sekretariat Pengadilan Pajak (SetPP) yang terpapar Covid-19, pelaksanaan persidangan dan seluruh layanan administrasi secara tatap muka (melalui helpdesk/disampaikan secara langsung) di Pengadilan Pajak terhitung mulai hari Rabu tanggal 21 Juli 2021 sampai dengan hari Jumat tanggal 23 Juli 2021 dihentikan sementara, kata Sekretariat Pengadilan Pajak (SetPP) Kementerian Keuangan di akun Instagramnya yang dilihat RRI.co.id, Rabu (21/7/2021).